Peraturan tentang angka kredit JFA terbaru adalah
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) No. PER/220/M.PAN/7/2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Bersama Kepala BKN dan Kepala BPKP No. PER-1310/K/JF/2008 dan No. 24 Tahun 2008 tanggal 11 Nopember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.
Pokok-pokok peraturan tersebut sebagai berikut:
A. Pengangkatan Pertama menjadi Auditor
Syarat Umum Auditor Terampil:
- Berijazah paling rendah Diploma III atau sederajat sesuai kualifikasinya yang ditetapkan BPKP.
- Pangkat paling rendah Pengatur/II c.
- DP 3 minimal Baik dalam 1 tahun terakhir.
- Formasi jabatan tersedia/memungkinkan. Formasi ini ditetapkan oleh Menteri PAN dengan pertimbangan Kepala BKN ( PNS Pusat) dan
- Jika memenuhi syarat 1, 2, 3, maka dapat diangkat sebagai Auditor Terampil setelah mendapat persetujuan teknis BPKP.
- PNS tersebut harus lulus Ujian Sertifikasi JFA Terampil paling lambat 3 tahun setelah diangkat.
- Jika sebelum ketentuan ini terbit, PNS sudah menjadi Auditor Trampil dengan pendidikan SLTA, DI, atau D II, maka:
- Yang berusia di atas 40 tahun dapat tetap menjabat.
- Yang berusia 40 tahun ke bawah harus memperoleh ijazah D III paling lambat 6 tahun sejak 4 Juli 2008.
-
- Calon Auditor yang berijazah SLTA, D I, atau D III, tetapi telah mengikuti Diklat JFA Terampil sampai dengan 30 Juni 2008, maka:
- Setelah lulus dapat diangkat sebagai Auditor Terampil.
- Wajib mendapat ijazah D III paling lambat 6 tahun setelah tanggal pengangkatan.
-
Syarat Umum Auditor Ahli:
- Berijazah paling rendah Sarjana (S I) atau Diploma IV atau sederajat sesuai kualifikasinya yang ditetapkan BPKP.
- Pangkat paling rendah Penata Muda/III a.
- DP 3 minimal Baik dalam 1 tahun terakhir.
- Jika memenuhi syarat 1, 2, 3, maka dapat diangkat sebagai Auditor Terampil setelah mendapat persetujuan teknis BPKP.
- PNS tersebut harus lulus Ujian Sertifikasi JFA Terampil paling lambat 3 tahun setelah diangkat.
No comments:
Post a Comment