Peraturan Keuangan Negara/Daerah
UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH | PERATURAN/KEPUTUSAN MENTERI | DAERAH | |
A | Undang-undang | ||
tentang Keuangan Negara tentang Perbendaharaan Negara tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | |||
B | Pengelolaan Uang | ||
tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Pelaksanaan Pasal 28 (1) UU No 1/2004) | |||
tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak | |||
tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu | Keputusan Menteri Keuangan No 115/KMK.06/2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Perguruan Tinggi Negeri | ||
tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak | |||
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah | Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah | ||
Permendagri No 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 | |||
C | Pengelolaan Piutang dan Utang | ||
PP No 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah | |||
PP No 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri | Peraturan Menteri Keuangan No 53/PMK.010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Daerah dari Pemerintah Yang Dananya Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (Pelaksanaan Pasal 16 PP No 54 Tahun 2005 dan Pasal 22 ayat (4) PP No 2 Tahun 2006) | ||
PP No 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah | |||
PP No 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah | Peraturan Menteri Keuangan No 52/KMK.010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah (Pelaksanaan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 PP No 57 Tahun 2005 dan Pasal 22 ayat (4) PP No 2 Tahun 2006) | ||
PP No 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah | Peraturan Menteri Keuangan No 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah Peraturan MenteriKeuangan No 129/PMK.07/2008 tentang Tata Cara pelaksanaan Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau dana bagi hasil dalam kaitannya dengan pinjaman daerah dari pemerintah pusat | ||
D | Pengelolaan Investasi | ||
PP No 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah | |||
E | Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah | ||
PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan perubahannya oleh PP No 38 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Keuangan No 02/PMK.06/2008 Penilaian Barang Milik Negara | ||
Keputusan Menteri Keuangan No 350/KMK.03/1994 tentang Tata Cara Tukar Menukar Barang Milik/Kekayaan Negara | |||
Keputusan Menteri Keuangan No 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara | Perda Kota Bandung No 24 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelepasan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Bandung | ||
Peraturan Menteri Keuangan No 55/KMK.03/2001 Tata Cara Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
Surat Edaran Dirjen Anggaran No SE-76/A/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pasal 13 Ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No 55/KMK.03/2001 | |||
Permendagri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menggantikan Keputusan Mendagri No 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah | |||
F | Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD | ||
PP No 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah | >> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat | ||
G | Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum | ||
PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum | >> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum |
No comments:
Post a Comment