14 January 2009

Perang Urat Saraf Lembaga Anti Korupsi

Selama 5 tahun terakhir (2003-2008), BPK RI telah berhasil melaporkan kasus-kasus ke Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK sebanyak 201 kasus berindikasikan korupsi dengan nilai tidak kurang dari Rp 30,098 triliun dan US$ 470,322 juta. Demikian hasil audit BPK yang disampaikan dalam peringatan HUT BPK ke 62 di Jakarta Senin 12 Januari 2008. (Suara Merdeka 13 Januari 2008)

BPKP melalui websitenya menyebutkan "Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) menyatakan telah menyelamatkan keuangan Negara Rp 13,93 triliun selama empat tahun terakhir. Nilai itu berasal dari 2.228 kasus terindikasi tindak pidana korupsi yang telah diaudit investigatif dan dilimpahkan kepada penegak hukum. Hal tersebut disampaikan Kepala BPKP, Didi Widayadi saat press conference di Kantor Pusat BPKP (5/1/09)"
Sangat fantastis kinerja kedua lembaga ini!

Hasil kinerja itu diharapkan menjadi peringatan kepada para pemegang kekuasaan baik lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif untuk segera berbelok arah dari jalan yang mendekati atau bahkan menyerempet korupsi menuju ke jalan anti korupsi yang membuat hidup dapat lebih tenang, berwibawa, dan jauh dari neraka.

Saya sebagai rakyat Indonesia, sebenarnya hanya menginginkan bahwa koruptor dipenjara dan hartanya disita untuk dikembalikan ke Negara untuk pembangunan.

Kalau membaca media harian terutama Suara Merdeka, koq yang maju ke sidang belum seimbang dengan data laporan di atas. Ini mungkin Penyidiknya masih berjuang keras membuktikan indikasi korupsi tersebut atau indikasi itu setelah disidik hanya merupakan sebatas dugaan atau mungkin sudah disidang dan ada putusan final namun tidak tertulis di media, atau hanya karena kurangnya saya membaca berita.

Berdasarkan berita-berita yang dapat dan sempat saya baca, yang sering dimuat sidangnya itu dari Ahli BPKP. Dan saya salut atas semua auditor BPKP yang telah bersusah payah, berkeringat dingin, dan bahkan mungkin sidang merupakan arena "ploncoan" auditor. Tapi hasil akhir sidang, terdakwa diputus dengan hukuman pidana.

Kalau hasil laporan di atas yang bertrilyun-trilyun belum ke sidang, marilah Kita tunggu menangkah auditor melawan korupsi.

Yang penting hasil laporan bukan ditujukan untuk sekedar
menonjolkan diri kan dan bukan dalam rangka perang urat saraf kan. Amin.

2 comments:

  1. kenapa yah jika pejabat BPKP yang korupsi hanya dikenakan sanksi non job saja??? apa takut beritanya tersebar di masyarakat? saya rasa BPKP terlalu arogan. Bubarkan saja BPKP!!

    ReplyDelete
  2. Makasih komentarnya kawan. Kita setuju koq siapapun yang korupsi wajib dikenakan hukuman.
    Saya kira kalau lembaga pemerintah itu tidak arogan, mungkin oknumnya. Lha nanti jika setiap lembaga yang oknumnya korupsi terus dibubarkan, bagaimana jalannya pemerintah.
    Yang korupsi itukan bisa orangnya pemerintah, bisa masyarakat dan penyebabnya bermacam-macam.
    Mas bayu setuju nggak kalau saya mengatakan mulailah tidak korupsi dari kita sendiri sebelum menghakimi orang lain.

    ReplyDelete

My Music