14 February 2009

PENGANGKATAN PERTAMA MENJADI AUDITOR (JFA) BARU

Peraturan tentang angka kredit JFA terbaru adalah

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) No. PER/220/M.PAN/7/2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Kepala BKN dan Kepala BPKP No. PER-1310/K/JF/2008 dan No. 24 Tahun 2008 tanggal 11 Nopember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.

Pokok-pokok peraturan tersebut sebagai berikut:

A. Pengangkatan Pertama menjadi Auditor

    Syarat Umum Auditor Terampil:

  1. Berijazah paling rendah Diploma III atau sederajat sesuai kualifikasinya yang ditetapkan BPKP.
  2. Pangkat paling rendah Pengatur/II c.
  3. DP 3 minimal Baik dalam 1 tahun terakhir.
  4. Formasi jabatan tersedia/memungkinkan. Formasi ini ditetapkan oleh Menteri PAN dengan pertimbangan Kepala BKN ( PNS Pusat) dan
  5. Jika memenuhi syarat 1, 2, 3, maka dapat diangkat sebagai Auditor Terampil setelah mendapat persetujuan teknis BPKP.
  6. PNS tersebut harus lulus Ujian Sertifikasi JFA Terampil paling lambat 3 tahun setelah diangkat.
  7. Jika sebelum ketentuan ini terbit, PNS sudah menjadi Auditor Trampil dengan pendidikan SLTA, DI, atau D II, maka:
    1. Yang berusia di atas 40 tahun dapat tetap menjabat.
    2. Yang berusia 40 tahun ke bawah harus memperoleh ijazah D III paling lambat 6 tahun sejak 4 Juli 2008.
  8. Calon Auditor yang berijazah SLTA, D I, atau D III, tetapi telah mengikuti Diklat JFA Terampil sampai dengan 30 Juni 2008, maka:
    1. Setelah lulus dapat diangkat sebagai Auditor Terampil.
    2. Wajib mendapat ijazah D III paling lambat 6 tahun setelah tanggal pengangkatan.

Syarat Umum Auditor Ahli:

  1. Berijazah paling rendah Sarjana (S I) atau Diploma IV atau sederajat sesuai kualifikasinya yang ditetapkan BPKP.
  2. Pangkat paling rendah Penata Muda/III a.
  3. DP 3 minimal Baik dalam 1 tahun terakhir.
  4. Jika memenuhi syarat 1, 2, 3, maka dapat diangkat sebagai Auditor Terampil setelah mendapat persetujuan teknis BPKP.
  5. PNS tersebut harus lulus Ujian Sertifikasi JFA Terampil paling lambat 3 tahun setelah diangkat.
Flickr Tags: ,,,

No comments:

Post a Comment

My Music